Kasat Lantas Polres TTU: Berbahaya Sekali Pengendara Apabila Belum Cukup Umur

Isto Santos
Pengendara belum cukup umur di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Untuk pengendara roda 2, dibutuhkan SIM C, sementara untuk kendaraan roda 4, diperlukan SIM A.

"Untuk memiliki SIM, ada beberapa persyaratan diantaranya umur dan keterampilan dalam berkendara," jelasnya.

Dikatakan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan dan regulasi lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan membantu menjaga keselamatan pengguna jalan.

Hal ini inisiatif dari Satuan Lalu Lintas Polres TTU untuk memberikan peringatan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan bahwa pengemudi memiliki kualifikasi yang tepat adalah langkah yang positif untuk keselamatan jalan raya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network