Kasat Lantas Polres TTU: Berbahaya Sekali Pengendara Apabila Belum Cukup Umur

Isto Santos
Pengendara belum cukup umur di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menyoroti isu keamanan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kota Kefamenanu.

Fakta yang ditemukan di lapangan adalah bahwa banyak pelajar di kota tersebut belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan sendiri.

"Berbahaya sekali pengendara apabila belumm cukup umur, yang akan membutuhkan keputusan-keputusan tepat pada waktu yang cepat sepersekian detik untuk mengambil keputusan dalam setiap tindakan di jalan," ujar Iptu Rahmat pada Senin (07/08/2023).

Kasat Lantas juga menekankan bahwa berkendara merupakan suatu kegiatan yang memerlukan tanggung jawab dan keterampilan. Oleh karena itu, ia menyebutkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), seperti umur dan keterampilan dalam berkendara.

Untuk pengendara roda 2, dibutuhkan SIM C, sementara untuk kendaraan roda 4, diperlukan SIM A.

"Untuk memiliki SIM, ada beberapa persyaratan diantaranya umur dan keterampilan dalam berkendara," jelasnya.

Dikatakan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan dan regulasi lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan membantu menjaga keselamatan pengguna jalan.

Hal ini inisiatif dari Satuan Lalu Lintas Polres TTU untuk memberikan peringatan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan bahwa pengemudi memiliki kualifikasi yang tepat adalah langkah yang positif untuk keselamatan jalan raya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network