KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sebanyak 142 jenis dokumen disita penyidik Kejaksaan Negeri TTU dari Kantor Badan Penanggulangan Bencana setempat.
Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di kantor BPBD untuk mencari bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp600 juta lebih.
Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sehari sebelumnya di rumah Kepala BPBD Kabupaten TTU, rumah pemilik PT Kraton dan mantan bendahara BPBD TTU.
"Ini merupakan lanjutan dari tindakan penggeledahan yang sudah kami lakukan kemarin. Ini merupakan rangkaian yang sudah ditujukan ke titik ini," ujarnya.
Andrew menjelaskan bahwa, penggeledahan ini dilaksanakan setelah pihaknya mengantongi izin penetapan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kejari TTU.
142 item yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di kantor BPBD TTU.
Turut ambil bagian dalam proses penggeledahan di kantor BPBD Kabupaten TTU ini, Kasie Pidsus Kejari TTU, Kasie Intel Kejari TTU, Kasie Datun Kejari TTU, Kasie Barang Bukti Kejari TTU dan jajaran.
Selama proses penggeledahan di Kantor BPBD TTU, lanjutnya, para pihak kooperatif sehingga penggeledahan berjalan lancar, baik dan aman.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait