SOE, iNewsTTU.id - Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos SMA Negeri Kuanfatu TA 2016 sampai dengan TA 2019 Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan yang didelegasi Oleh Inspektorat Propinsi NTT untuk melakukam Audit Investigasi terhadap jumlah Kerugian Negara/Daerah dalam pengelolaan Dana Bos SMA Negeri Kuanfatu TA 2016 sampai dengan TA 2019 lalu.
Demikian dijelaskan Kajari TTS Sumantri melalui Kasi Pidsus Semuel Otnial Sine, Senin (24/07/2023) tadi siang ketika di temui wartawan diruang kerjanya.
"Penetapan TSK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu kita masih menunggu LHP Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten TTS selaku APIP yang menerima dari Inspektorat Daerah Propinsi NTT," Jelasnya.
Dikatakan, Inspektorat Kabupaten TTS menerima mandat APIP dari Inspektorat Propinsi NTT guna menghitung jumlah Kerugian Negara atau Daerah secara nyata dimana saat ini, Inspektorat masih merampungkan hasil pemeriksaannya terhadap pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri Kuanfatu.
Selanjutnya selaku APH dalam hal ini penyidik, pihaknya dan tim akan terus melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTS, guna menyamakan persepsi dalam penanganan kasus dimaksud, secara tepat dan efektif sehingga tercapai kepastian hukum oleh karena kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan.
Terkait dengan JSAT, selaku Kepala Sekolah, VMB selaku Bendahara BOS tahun 2018-2019, HAD, selaku bendahara BOS tahun 2016 JL, selaku bendahara BOS tahun 2017 status mereka masih sebagai saksi.
"Penetapan TSK akan menjadi jelas, apabila Penyidik Kejaksaan Negeri TTS, telah menerima LHP Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten TTS selaku APIP yang memilki kewenangan untuk menghitung jumlah Kerugian Keuagan Negara atau Daerah secara nyata dan pasti,"ujarnya.
Kendati demikian berdasarkan Amanat Jaksa Agung RI bahwa pola penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan memaksimalkan pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sehingga dalam kasus ini penyidik telah menerima pengembalian
Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp. 243.223.500,00 dari pihak-pihak yang telah mengembalikan Kerugian Negara yang mana pihak-pihak tersebut setelah dilakukan klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten TTS dan terhadap pengembalian tersebut penyidik telah melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti manakala pada saat pemeriksaan sidang di pengadilan Tipikor Kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait