KUPANG,iNewsTTU.id-- Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus korupsi dengan tersangka Kalumbang Mali terdeteksi berada di Negara tetangga Timor Leste.
Mendapat informasi ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Tinggi (Kejati NTT), melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Timor Leste, meski demikian Negara Indonesia bersama Timor Leste belum ada kesepakatan bilateral.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu kepada awak media, Kamis (15/07/2023), di Kantor Kejati NTT.
"Terkait DPO kasus korupsi yang buron hampir 7 tahun ini, diinformasikan ada di Timor Leste, tetapi kita Negara Indonesia belum ada perjanjian Bilateral dengan Negara Timor Leste," kata Kajati.
Menurut Kajati, meski kondisinya demikian, namun dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejati NTT terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Timor Leste.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste di Kupang, dan masih dilakukan kominikasi, nantinya akan dilakukan ekstradisi ataukah akan ditolak dari Timor Leste," tambahnya.
Terpidana Kalumban Mali ini merupakan DPO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT, sejak 2016 lalu dan yang bersangkutan telah divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Setelah putusan, terpidana kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Akan tetapi Kalumban Mali kini diketahui terjerat kasus lain di Timor Leste.
"Untuk tersangka yang menjadi DPO disana (Timor Leste). Dia menggunakan identitas lain dan ia juga terkena perkara lain disana, mungkin terkait pemalsuan, tapi kita belum tau, apakah sudah ditahan atau belum," jelas Kajati.
"Makanya kita akan masih memastikan tersebut kabar tersebut. Tentunya kami akan melakukan pengecekkan dulu, apakah memang benar-benar pelaku di Timor Lests itu benar sama dengan tersangka yang kita tangani," ujarnya.
Untuk diketahui, Kalumban Mali merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejati NTT, kurang lebih selama 7 tahun (2016-2023).
Informasi yang beredar, Kalumban Mali kini telah ditahan pihak keamanan Timor Leste atas kasus dugaan kepemilikan dokumen kewarganegaraan Timor Leste secara ilegal.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait