DILI, iNewsTTU.id - Kalumban Mali adalah Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tengara Timur (NTT).
Pasca berstatus DPO Kejagung, Kalumban bersembunyi di Timor Leste namun ia akhirnya ditangkap aparat keamanan di Dili terkait informasi bahwa dia memperoleh dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal.
Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, arti kalimat ini cocok disandingkan untuk Kalumban Mali yang sejak 2016 ditetapkan menjadi DPO oleh Kejagung RI.
Kalumban mali ditangkap oleh Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal atau PCIC ( Bahas Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste , Rabu (05/07/2023), pukul 16:00 WTL, di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste.
Saat ini DPO Kalumban Mali menjadi tahan PCIC untuk proses investigasi terkait dengan kepemilikan dokumen negara Timor Leste seperti Pasport RDTL palsu dengan mengantikan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) dan kelahiran kota madya Bobonaro.
Dari tangan Kalumban Mali, aparat juga berhasil mengamankan dokumen penting seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Pengenal atau KPT Timor Leste serta akat pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
Dari informasi yang berhasil di himpun oleh Tim iNews Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Kalumban Mali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.
Status dari Kalumban Mali sebagai DPO telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dan, nama Kalumban Mali masuk dalam daftar pencarian tim Tabur Kejagung RI.
Informasi terakhir, terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Distanbun NTT yang divonis 15 tahun ini berada di negara tetangga yakni Timor Leste (Tiles) sejak berstatus sebagai DPO.
Untuk diketahui, bahwa terpidana kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang berlangsung yang mana saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana, Kalumban Mali.
Terpidana Kalumban Mali divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sejak tahun 2016 lalu. Dan, saat itu juga terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati NTT.
sejak tahun 2016 sampai saat ini Kejati NTT terus berupaya melakukan penangkapan terhadap DPO Kalumban Mali perpidana kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT.
Sejak 2016 Kejati NTT terus melacak keberadaan Kalumban Mali dengan bantuan Adyaksa Media Center milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp 976 juta.
Kalumban Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait