KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Jumat 16 Juni 2023 yang diselenggarakan di Sudamala Resort Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Melalui siaran pers yang didapat iNews.id, Minggu ( 18/6/2023) Kakanwil Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Labuan Bajo, Kakanim Atambua, Kakanim Maumere, pejabat Kakanim Kupang dan Kepala Rudenim Kupang.
Rombongan Tim Kunjungan Kerja Spesifik ini diketuai oleh Adies Kadir bersama tujuh orang Anggota Tim, diantaranya Jacky Uly, Bambang Heri Purnama, Achmad Dimyati Natakusumah, Andi Rio Idris Padjalangi, Benny Kabur Harman, Dipo Nusantara Pua Upa, Johan Budi Sapto Pribowo, beserta Sekretariat Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI sebagai representasi rakyat bertugas dan berfungsi untuk selalu mengawal dan mengawasi sistem penegakkan hukum dan peradilan guna menyelesaikan persoalan di bidang Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.
Saat membuka Rapat, Ketua Tim, Adies Kadir menyampaikan bahwa DPR RI saat ini memberi perhatian yang sangat serius terkait potensi gangguan terhadap destinasi pariwisata, khususnya di NTT, dimana beberapa waktu yang lalu, NTT baru saja menjadi tuan rumah KTT ke-42 ASEAN 2023 yang berlokasi di Labuan Bajo yang merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
" Ini merupakan aset nasional yang perlu untuk dirawat, dijaga dan dikembangkan terus dan juga memastikan terhindar dari gangguan keamanan, sehingga dibutuhkan intervensi yang kuat dan konsisten dari pemerintah," ujar Adies Kadir.
Bagi jajaran Kanwil Kemenkumham NTT, Komisi III meminta penjelasan terkait tindakan administratif keimigrasian yang telah dilakukan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran di NTT, juga terkait tentang pola dukungan, kerjasama, dan koordinasi yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan deteksi dini potensi gangguan keamanan yang potensial terjadi di NTT terhadap orang asing yang masuk ke NTT.
" Kami dari Kemenkumham NTT memaparkan kepada Komisi III tentang tugas dan wewenang kami terkait tindakan administratif keimigrasian yang telah dilakukan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran di NTT, juga terkait pola dukungan, kerjasama, dan koordinasi yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan deteksi dini potensi gangguan keamanan yang potensial terjadi di NTT terhadap orang asing yang masuk ke wilayah ini," Ujar Marciana.
Selain itu, permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik setelah diatensi langsung secara khusus oleh Presiden Joko Widodo, juga diangkat oleh Tim Komisi III DPR RI dalam Rapat tersebut untuk ditanggapi bersama sesuai kewenangan tugas Kanwil Kemenkumham NTT, Polda NTT, dan Kejati NTT.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait