Sementara persetubuhan ketiga terjadi pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita. Dan persetubuhan keempat terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka telah ditahan dan kami amankan di rutan Polres Manggarai Timur untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait