Ia menjelaskan, pelaku tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.
"Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi oleh warga. Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait