KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Sebanyak 14 Desa dari 154 Desa yang melaksanakan pemilihan kepala Desa serentak telah mengajukan keberatan terkait dengan proses Pelaksanaan pemilihan kepala desa 17 Mei 2023 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arkadius Atitus melalui Kabid Manajemen Pemerintahan Desa Frediricus Banusu saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia merincikan, 14 Desa yang telah mengajukan keberatan atau pengaduan di Posko Pilkades yakni Desa Nansean Timur, Desa Maurisu Tengah, Desa Nian, Desa Bitefa, Desa Humusu Oekolo, Desa Ponu, Desa Tautpah, Desa Naiola Timur, desa Oelami, desa Fatunisuan, desa Biloe, desa Manikin, Oenenu Selatan dan Noenasi.
"Beragam pengaduan yang kami terima di Posko misalnya pengaduan ijazah palsu, money politik, dugaan pemilih dari luar,"tandas Frediricus Banusu, Jumat 26/5/2023.
Frediricus Banusu menambahkan, setelah menerima pengaduan pihaknya akan segera menjadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan yang diadukan.
"Batas waktu pengaduan hari ini, untuk sementara ada 14 Wilayah Desa, yang sudah ajukan pengaduan secara resmi, kami dengar secara lisan ada beberapa desa lain juga mau ajukan pengaduan, tapi kami fokus pada yang ajukan resmi,"ungkapnya.
Dijelaskan, Nanti hasil klarifikasi akan diajukan kepada bupati untuk ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan.
"Sesuai aturan dalam perbut, ada tiga poin yang bisa dipakai yakni, menolak pengaduan, perhitungan ulang dan bisa pemilihan ulang,"tandas Frediricus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait