Tak hanya sekali, korban mengaku mengalami hal yang sama di hari yang lain. Pada 14 Mei 2023, hubungan terlarang itu kembali terulang di tempat yang sama.
Kali ini korban memutuskan untuk menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Berdasarkan laporan orang tua korban, Polres Sanggau menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku tak menyangkal tuduhan itu. Dia ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak dan langsung ditahan. Atas perbuatannya, pelaku BK diancam dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Sulastri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait