Gegara Kerja tidak Sesuai RAB, Mantan Kades dan Ketua TPK ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Jonirman Tafonao/Isto Santos
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan TPK di Gunungsitoli Langsung Ditahan (Foto: Istimewa)

Pihak ketiga tidak tahu menahu persoalan dokumen SPJ dari Pemerintah Desa Dahadano Gawu-Gawu. Bahkan Pihak ketiga itu juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan Aparatur Desa tersebut.

Tim Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini untuk mencari tahu apakah masih ada yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini.

"Dalam kasus ini, Tim Kejaksaan akan terus lakukan pengembangan sembari mengumpulkan barang bukti untuk mencari pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.

Keduanya disangkakan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama seumur hidup.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network