Pihak ketiga tidak tahu menahu persoalan dokumen SPJ dari Pemerintah Desa Dahadano Gawu-Gawu. Bahkan Pihak ketiga itu juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan Aparatur Desa tersebut.
Tim Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini untuk mencari tahu apakah masih ada yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
"Dalam kasus ini, Tim Kejaksaan akan terus lakukan pengembangan sembari mengumpulkan barang bukti untuk mencari pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.
Keduanya disangkakan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama seumur hidup.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait