Marciana Jone : Masyarakat Harus Sadar Pentingnya Pendaftaran Merek dan Hak Cipta Suatu Produk

Rudy Rihi Tugu
Marciana Jone berfoto bersama para pelaku UMKM penerima sertifikat merek dan hak cipta. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Upaya untuk terus menyampaikan informasi kepada masyarakat agar lebih sadar tentang pentingnya pendaftaran merek dan hak cipta kembali dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Karena hal tersebut akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone saat membuka acara Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023, Serta Pembukaan Kegiatan Geographical Indication Drafting Camp di Nusa Tenggara Timur di Hotel Aston Kupang, Senin ( 22/5/2023).

"Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek sendiri terbagi menjadi merek dagang, merek jasa dan juga merek kolektif dimana merek kolektif ini dapat juga menjadi pendorong untuk meningkatkan perekonomian kita, karena dari merek kolektif kita tidak hanya mendorong usaha makro tapi juga usaha mikro dan menengah menjadi semakin kuat, karena merek kolektif bisa dijadikan merek bersama oleh kelompok orang tidak hanya satu atau dua orang tapi bisa ada komunitas yang bisa memakai merek kolektif ini," Ujar Marciana.

Marciana mencontohkan dua produk yang terkenal di NTT yakni kopi bajawa asal Flores serta kain tenun yang telah mendapat merek dan hak cipta. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan pentingnya mendaftarkan merek karena merek sebagai tanda yang dapat membedakan satu produk dengan produk lain.

"Dengan mendaftarkan merek, di dalamnya ada perlindungan hukum atas hak cipta dimana terdapat hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Sehingga apabila ada kesamaan pada logo atau tulisan maka perlu ditelusuri karena bisa jadi ada intrik memperoleh keuntungan yang lebih besar melalui kemiripan merek," tambah Marciana.

Adapun pentingnya merek, karena merek dapat menjamin mutu produk juga menjadi alat promosi. Apabila ada yang meniru suatu merek terdaftar dan dilaporkan, maka bisa dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku. Merek yang tidak bisa didaftarkan apabila bertentangan dengan UU, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan keagamaan, merek yang menyesatkan, merek yang punya persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar, atau menggunakan nama umum misalnya nama tempat.

" Sementara itu, biaya pendaftaran merek ditetapkan sebesar Rp.500.000,- bagi UMKM sedangkan pendaftar kategori umum sebesar Rp. 1.800.000,- yang dibayarkan melalui bank yang ditunjuk. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk tahap pendaftaran merek secara online adalah pendaftaran pada laman dgip.go.id, pembuatan e-billing, pembayaran, upload bukti pembayaran. Pendaftaran merek bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui konsultan KI, sentra KI, klinik KI maupun pada Kanwil Kemenkumham di setiap daerah," Lanjut Marciana.

Adapun di provinsi NTT, sampai dengan saat ini jumlah merek terdaftar adalah sebanyak 197 merek, dengan rincian merek dari kategori UMKM sebanyak 145 dan kategori umum sebanyak 52 merek.(*)



Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network