Uang Kiriman Istri Habis untuk Selingkuhan, Pria Ini buat Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Korban Begal

Okezone/Sefnat Besie
Uang Kiriman Istri Habis untuk Selingkuhan, Pria ini Buat Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Korban Begal.(Okezone).

SUKABUMI, iNewsTTU.id –Seorang pria mengaku telah menjadi korban begal yang ditinggal di pinggir jalan, video pria in kemudian viral di media sosial.

Belakangan baru terungkap, pria berinisial DR rupanya sengaja mengelabui istrinya, padahal uang yang dikirim istrinya sebanyak Rp10 juta seharusnya digunakan untuk bisnis jua beli Domba.

Uang tersebut digunakanya untuk foya-foya dengan selingkuhan. Pengungkapan fakta tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede setelah melakukan penyelidikan terkait video viral pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada Minggu (9/4/2023) lalu.

“DR sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan ceritanya, dia sengaja tidur tergeletak di pinggir jalan dengan motor di sampingnya,” ujar Maruly Pardede kepada MPI, Kamis (13/4/2023).

Warga yang melintas TKP melihat DR kemudian mengantarnya ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan pengaduan.

Atas laporan tersebut, Polsek Lengkong dibantu oleh Satreskrim Polres Sukabum melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut. Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa handphone DR," ujar Maruly menambahkan.

Lebih lanjut Maruly menjelaskan, dalam handphone DR ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp10 juta dari salah satu bank. Pada saat dikonfirmasi kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.

”Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain, karena takut ketahuan oleh istrinya akhirnya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” ujar Maruly.

Akibat aksinya, penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar Laporan Polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, handphone serta sisa uang sebesar Rp4,3 juta," ujar Maruly.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network