Kasat Lantas Polres TTU: 5 Aturan Dasar Berkendara yang Harus Masyarakat Tahu

Isto Santos
Satuan Polisi Lalu Lintas Polres TTU (Foto: iNewsTTU.id/seth Besie).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Dalam berkendara baik itu menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua selalu mengutamakan keselamatan pengendara.

Demi keselamatan pengendara, Kesatuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) khususnya di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus berupaya melaksanakan himbauan dan sosialiasi kepada masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas diantaranya kelengkapan kendaraan dan pengendara.

Menurut Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim saat ditemui pada Rabu, Selasa (18/04/2023), ada 5 aturan dasar di jalan raya yang harus masyarakat ketahui, antara lain:
1. Memiliki surat izin mengemudi (SIM)
2. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
3. Menghormati pejalan kaki dan pesepeda
4. Menggunakan lampu isyarat ketika berbelok
5. Menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil.

Itulah beberapa aturan dasar saat berkendara dijalan raya untuk menghindari kemungkinan terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network