KUPANG, iNewsTTU.id- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengingatkan kembali jukrah Sekretaris Jenderal kepada seluruh jajaran dalam apel pagi di Halaman Kantor Wilayah, Selasa (18/4/2023). Apel pagi terakhir sebelum memasuki libur dan cuti bersama Idul Fitri 2023 ini diikuti Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, para Pejabat Administrator dan Pengawas, serta JFT dan JFU.
Marciana mengatakan, libur dan cuti bersama Idul Fitri dilaksanakan pada 19-25 April 2023. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT sudah mulai berkantor kembali pada 26 April 2023. “Sesuai arahan Sekretaris Jenderal, jangan sampai ada yang merencanakan untuk sengaja terlambat atau sakit yang dibuat-buat,” ujarnya.
Untuk mewujudkan tertib administrasi kantor, lanjut Marciana, maka semua berkas agar dapat diselesaikan sebelum libur dan cuti bersama sehingga tidak ada yang terbengkalai. Selain itu, keamanan lingkungan kerja juga harus dipastikan kembali melalui pemeriksaan dan sterilisasi ruangan, serta pengecekan listrik, air, komputer dan alat elektronik lainnya.
“Terhadap ruangan yang telah dilakukan pemeriksaan, diberikan tanda segel (gembok, red) bahwa ruangan tersebut telah selesai diperiksa keamanannya,” jelasnya.
Bagi UPT yang memberikan pelayanan publik, Marciana meminta agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Unit Utama. Sedangkan bagi seluruh ASN yang mudik ke kampung halaman, diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu menjaga keselamatan diri juga keluarga.
“Tidak ada euforia berlebihan selama libur dan cuti bersama. Sesuai jukrah Sekjen, open house juga ditiadakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Acara silaturahmi hanya untuk internal keluarga saja,” tegasnya.
Khusus bagi para Kepala UPT, Marciana berpesan untuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi keamanan lingkungan kantor. Termasuk mengecek kesiapan petugas, peralatan pengamanan, serta kesiapan mengamankan dokumen penting warga binaan Pemasyarakatan, deteni, dan dokumen lainnya. Sementara di lingkungan Kanwil telah disusun jadwal piket pengamanan, dimana ada 1 pegawai setiap harinya yang mengontrol keadaan kantor selama libur dan cuti bersama. Jadwal piket ini juga dibarengi dengan adanya SOP pengamanan serta daftar nomor telepon penting seperti nomor Kepolisian, Pemadam Kebakaran, Basarnas dan lainnya.
“Jika terjadi gangguan keamanan, lakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan tidak melakukan langkah-langkah di luar SOP. Koordinasi harus dilakukan secara intens dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam mencegah terjadinya gangguan trantib,” terangnya.
Marciana menegaskan, ukuran keberhasilan pengamanan ditandai dengan tidak adanya kejadian menonjol yang menjadi perhatian publik sehingga dapat menurunkan citra positif Kemenkumham. Oleh karena itu, jukrah Sekjen agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait