Penyidik Polres TTS Serahkan Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek ke Kejaksaan

Evraim Baitanu
Penyidik Polres TTS Serahkan Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek ke Kejaksaan Negeri TTS. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id--Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan misterius yang terjadi di kota soe tahun 2022 silam dengan korban seorang tukang ojek?

Pelaku sudah tertangkap dan Saat ini Penyidik Polres Timor Tengah Selatan menyerahkan Tahap II TSK dan BB Kasus Pembunuhan tukang ojek Ke Kejari TTS.

Penyerahan dilakukan Setelah melewati tahapan proses yang panjang melalui tahap penyelidikan hingga tahap Penyidikan terhadap Tersangka Kasus Perampokan dan Pembunuhan.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka melalui Kasi Humas  Iptu Trince Sine mengatakan pihaknya sudah menyerahkan TSK dan BB ke JPU Kejari TTS. 

"Hari ini kita serahkan Tahap II Tersangka kasus perampokan dan pembunuhan misterius Metusalak Nomleni dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS karena berkas perkara  P21 sebagaimana petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dinyatakan lengkap,"ungkapnya.

Menurutnya Tersangka merupakan residivis sering merampok dan membunuh orang walau sebelumnya  tidak kenal, tersangka sebelumnya membujuk korban yang berprofesi sebagai ojek untuk mengantarnya ke Sakteo Desa Binaus.

Setibanya di Hutan Mahoni Oemusi Tersangka langsung membunuh korban dan membuang jasad korban di hutan sementara sepeda motor korban di bawah pergi.

Tersangka di Jerat Pasal 338 Junto Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal Seumur Hidup.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network