Korupsi Dana Covid, Sekda Flotim Divonis 7 Tahun Penjara

Eman Suni
Sidang Kasus Korupsi dana covid-19 Kabupaten Flores Timur. Rabu (12/04/2023). Foto: Ist

KUPANG, iNewsTTU.id-- Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tahun 2020 telah masuk dalam agenda putusan atau vonis hakim kepada para terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan terhadap mantan Sekda Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda atau PIG.

Selain pidana penjara, terdakwa Paulus juga dijatuhi pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp296.076.278 subsidair 7 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim, juga menghukum terdakwa Petronela Letek Toda (PLT) selaku mantan Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flotim, dengan hukuman 7 tahun penjara atau serta pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan Uang Pengganti Rp972.786.157 subsidair 6 tahun penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (AHB) selaku mantan Kalak BPBD Flotim dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan 6 bulan serta pidana denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, yang langsung bertindak selaku Penuntut Umum, saat dikonfirmasi , Rabu (12/4/2023), melalui sambungan telepon mengatakan, sesuai diktum putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan pada hari ini, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap putusan majelis hakim. Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan juga terdakwa yang diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mengambil sikap, tentang upaya hukum selanjutnya," ujar Cornelis.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis majelis hakim ini digelar secara virtual dimana terdakwa mengikuti persidangan secara dari Lapas dan Rutan Kupang bersama JPU dari Kejari Flotim. Sementara majelis hakim bersama dan Penasehat Hukum menjalani persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Kupang.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Paulus Igo Geroda dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp296 juta.

Terdakwa Petronela Letek Toda, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. Sedangkan uang yang telah dititipkan terdakwa senilai Rp 200 juta dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti.

Sementara, terhadap terdakwa Alfonsus Hada Betan dituntut pidana kurungan selama 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp88.000.000.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network