Ini Dia, Perempuan Cantik Pemeran Video Vulgar yang Baru Viral di Medsos

Sigit Dzakwan Pamungkas, Sefnat Besie
Tampak pelaku RL, pemeran video vulgar di Pulang Pisau Kalteng. Foto: ist

“Pelaku kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut.” tandas Sugiharso.

Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulpis tersebut, adalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang.

Namun sampai saat ini, RL belum sempat mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya.

 “Pelaku kami kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.”  

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network