KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan patroli di seputaran Kota Kefamenanu dalam rangka memelihara Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin di siang hari pada saat warga melakukan ibadah puasa serta menjelang Hari Raya Paskah dan Idul Fitri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Rabu, (05/04/2023).
"Dengan maksud memberikan ketenangan bagi pemeluk Agama Islam yang menjalankan ibadah puasa serta kekhidmatan ibadah menjelang Hari Raya Paskah 2023 bagi umat Nasrani," ujarnya.
Ia mencatat, angka kecelakaan lalu lintas terus meningkat dan pelanggaran aturan dalam berkendara juga menekan fatalitas korban kecelakaan di wilayah hukum Polres TTU.
"Berdasarkan data yang diliris Kapolres TTU Tri Wulan Pertama dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 terdapat sebanyak 15 kasus kecelakaan diantaranya 6 orang meninggal dunia, 7 luka berat dan 5 luka ringan dengan total kerugian material Rp. 166.250.000," ungkapnya.
Sehingga, katanya, Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson telah memerintahkan pihaknya untuk menindak elanggar dengan tegas dan terukur serta tetap humanis.
"Sasarannya adalah Pelanggar Kasat Mata dilakukan Hunting pada saat Pengaturan Pagi, siang maupun Patroli disepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)," paparnya.
Kendaraan pelanggar, tegasnya, akan dibawa ke Pos Eltari Kefamenanu untuk dilengkapi baik kendaraan maupun identitas kelayakan berkendara (SIM) yang diarahkan untuk membuat SIM di Satpas Satlantas baru bisa mengambil kendaraan.
"Apabila ditemukan kendaraan dengan knalpot racing atau brong, pelanggar akan diminta melepas dan menghancurkan knalpot miliknya sendiri agar tidak digunakan lg, kemudian mengambil knalpot asli untuk dipasang," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan, jelasnya, pihaknya akan melaksanakan sidang ditempat terhadap pelanggar terkait penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggar nakal yang berulang kali melakukan kesalahan yang sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri TTU.
"Polres TTU sudah melaksanakan kegiatan Ops Samana Santa Turangga 2023 yang didahului dengan Latpra Ops pada Senin (02/04/2023) serta dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 18 April 2023 bertujuan untuk pengamanan menyongsong hari Paskah tepatnya 7 April 2023," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait