Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan mengamankan video sebagai barang bukti.
"Kami sudah memeriksa pelapor. Selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait," katanya.
Atas perbuatan yang beradegan mesum itu, istrinya harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana kurungan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait