KUPANG, iNewsTTU.id-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Senin ( 3/4/2023).
Permintaan perlindungan hukum ke MA ini dilakukan karena adanya upaya Peninjauan Kembali ( PK) oleh kubu Demokrat Moeldoko. Kedatangan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Maudy Jeaneta Dengah didampingi seluruh pengurus DPC Demokrat Kota Kupang ke PTUN bersama-sama dengan Ketua DPD Partai Demokrat NTT ini turut dihadiri pula oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kab. TTS bersama Sekretaris serta sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat NTT.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Maudy J. Dengah menyerahkan berkas kepada Humas PTUN Kupang. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi
Sebelum menuju PTUN Kupang, pengurus DPC Partai Demokrat Kota Kupang mengikuti zoom bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
Kepada iNews.id, Maudy Jeaneta Dengah ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, mengatakan akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) yang merupakan ketua umum yang sah menurut hukum, di luar itu mereka sepakat akan melawannya, demi kedaulatan Partai Demokrat.
" Kami DPC Partai Demokrat Kota Kupang akan tetap mempertahankan kedaulatan partai Demokrat di bawah kepemimpinan bapak Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) yang merupakan ketua umum yang sah menurut hukum, di luar itu ( Demokrat Kubu Moeldoko_red) akan kami lawan, demi kedaulatan Partai Demokrat," Tegasnya.
Pengurus DPD Partai Demokrat NTT, DPC Partai Demokrat Kota Kupang dan DPC Partai Demokrat Timor Tengah Selatan seusai meminta perlindungan kepada Mahkamah Agung lewat PTUN Kupang. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyebut Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah melakukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Walaupun sudah 16 kali kalah dalam proses peradilan ditiap tingkatan yaitu Menkumham, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga permohonan judicial review di Mahkamah Agung, tetapi Moeldoko cs tetap ingin mengganggu Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait