SUMBA TIMUR, iNewsTTU.id - Proyek pembangunan pasar di Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam mubazir pasalnya proyek dengan anggaran 1,2 miliar rupiah itu hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Anggaran bersumber dari APBD Sumba Timur pada tahun 2022 itu terbengkalai, rusak dan tidak berpenghuni.
Penyidik Polres Sumba Timur telah mengantongi petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT serta memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan itu.
Hal itu dismapiaikan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, Rabu (22/3/2023).
"Masih terus berproses penanganannya dan dari BPKP NTT ada beberapa catatan atau petunjuk untuk kami melengkapi pemeriksaan," tukasnya.
Petunjuk itu, katanya, berupa pihak-pihak yang dicurigai terlibat untuk diambil keterangan lebih lanjut dan menunggu hasil audit dari BPKP NTT.
"Kalau BPKP turun paling mereka pasti dalam rangka audit. Jadi laporan kemajuan telah dinilai, karena itu mereka (BPKP NTT) memberikan petunjuk pada kami terkait tambahan bahan dan keterangan yang harus kami ambil dan periksa lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, petunjuk yang diberikan oleh BPKP NTT arahnya memperkuat dugaan total loss dan beberapa hari lalu Tipikor Polres Sumba Timur telah mengambil keterangan mantan Plt Kepala Bappeda Johanis Praing dan Kepala Bapenda Oria Raramata.
"Beberapa hari ke depan masih ada pihak lain yang akan kami ambil keterangannya, jadi semua akan terus berproses," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait