KEFAMENANU, iNewsTTU.id-- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), memeriksa empat orang saksi terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kantor Kejagung.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyebutkan bahwa pihaknya memeriksa 4 orang saksi.
Dalam siaran pers yang dikirim dari Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedang, kepada redaksi iNewsTTU.id, Selasa, (7/3/2023) disebutkan Para saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Keempat saksi diantaranya, pemegang saham PT Sarana Global Indonesia berinisial LA. Direktur PT Surya Energi Indotama berinisial, BI. Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia, berinisial YDHP dan Direktur Operasional PT Pakkodian, berinisial PP.
Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait