SOE, iNewsTTU.id-Marthen Sopaba, (40) akhirnya ditangkap polisi sektor Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan
atas tuduhan menghamili ponakan sendiri.
Marhten ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kampung Tenu RT 14 RW 04 Desa Pollo Kecamatan Amanuban Selatan Oleh Kapolsek Amanuban Selatan Iptu Max Tameno bersama anggotanya.
"Kami sudah amankan yang bersangkutan," kata Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Amanuban Selatan Iptu Max Tameno.
Iptu Max Tameno menguraikan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak tanggal 21 Oktober 2021 silam saat seisi rumah pergi ke acara pernikahan tetangga, pelaku Marhten Sopaba (40) lalu membujuk korban Bunga (15) untuk memijat tubuhnya.
Usai korban memijat badan bagian punggung belakang pelaku, pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan namun pelaku menolak.
"Karena korban menolak sehingga pelaku membanting tubuh korban kemudian membuka paksa celana dan pakian dalam korban, kemudian pelaku menindih tubuh korban dan melakukan aksi bejatnya," jelas tameno.
Bukan hanya itu, pelakupun mengancam dan melarang korban untuk tidak menyampaikan kejadian bejat itu kepada siapa-siapa karena jika nanti rahasia terbongkar pelaku mengancam akan membunuh korban.
Selanjutnya secara terus-menerus jika ada kesempatan sepi pelaku terus memaksa korban berhubungan badan hingga bulan Mei 2022 lalu korban hamil dan kini korban melahirkan seoran anak perempuan pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.
Aib Marthen terbongkar setelah korban melahirkan kemudian korban mengaku pamannya Marhten Sopaba yang menghamilinya sehingga orang tua korban Zakarias Faot mendatangi Kantor Mapolsek Amanuban Selatan Senin (27/02/2023) lalu untuk melapor peristiwa itu.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres TTS sambil menanti proses hukum selanjutnya." Tutup Iptu Max Tameno.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait