KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Tim kuasa Hukum, korban penganiayaan atas Nama Fransiskus Ta'eki mengapresiasi gerak cepat penyidik Polsek Nunpene dan juga Kepala Seksi Pidana Umum, dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan hingga para tersangka dan Barang Bukti sudah dilimpahkan ke JPU Kejari TTU pada Jumat Kemarin.
Ungkapan apresiasi ini disampaikan saat Tim kuasa Hukum korban yang terdiri dari Yoseph Maisir, Paulo Chrisanto, Lewinsky Kase dan Alberto M. Meol menggelar Konfrensi Pers di Cafe KCS, Jalan El-tari, Kota Kefamenanu, Sabtu, 11/02/2023.
"Kami patut memberi apreasiasi yang setinggi-tingginya atas gerak cepat yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polsek Nunpene) dan khususnya Kejaksaan Negeri TTU yang begitu sigap dan gerap cepat merespons keinginan hati dari korban yakni pelimpahan berkas dan penahanan para tersangka,"kata Lewinsky Kase, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum didampingi Yoseph Maisir dan Paulo Chrisanto.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Tim kuasa Hukum, hanya semata-mata mengawal proses kasus ini dan merupakan bentuk dukungan dari Tim Kuasa Hukum agar Citra kedua lembaga Polres TTU dan Kejari TTU tetap mendapat kepercayaan publik.
"Kami perlu tegaskan pula bahwa apa yang kami lakukan itu murni, semata-mata untuk sama sama mengawal semua kasus terutama yang kami dampingi ini, kedepannya, kami bersama Tim sangat yakin bahwa rekan rekan Kejaksaan akan On the Track dan tentu sangat profesional dalam penanganan kasus ini sampai dengan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,"tambah Lewinsky.
Hal Senada juga diungkapkan, Alberto M. Meol, salah satu anggota Tim Penasehat Hukum dari korban Fransiskus Taeki bahwa dengan dilimpahkannya kasus tersebut bersama dengan penahanan para tersangka sudah mewakili sebagian rasa keadilan dari Korban.
"Terimakasih untuk Pak Kejari dan pak Kasi Pidum dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri yang telah menjawab rasa keadilan kami untuk sementara ini, sebagian rasa keadilan kami sudah terjawab, nah soal apakah kemudian setelah ini kami Pasiv? tentu tidak namun untuk proses ke depan akan kami lakukan pengawalan sungguh-sungguh, mulai dari pelimpahan ke Pengadilan hingga putusan nanti,"imbuh Alberto M. Meol.
Sementara itu, terkait dengan salah satu tersangka yang sedang menjalani penahanan kota, karena sedang mempersiap diri untuk mengikuti ujian sekolah, bagi tim Kuasa Hukum, pihaknya mempercayakan penanganannya kepada Kejaksaan.
"Soal itu, Kami selaku kuasa hukum sepemikiran hukum dengan kejaksaan karena ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih dan bagi kami suatu langkah baik yang diambil oleh Kejaksaan,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT akhirnya menerima penyerahan Barang Bukti dan tersangka kasus penganiayaan Guru di Sainoni.
Penyerahan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT oleh penyidik Polres TTU, Jumat, 23/02/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Fauzi membenarkan penyerahan tersangka dan BB dari Kepolisian.
Kasus ini berawal saat korban Fransiskus Taeki diundang untuk memberikan sambutan mewakili pihak keluarga dalam sebuah acara di Sainoni Kecamatan Bikomi Utara sekitar bulan November 2022 lalu.
Usai memberikan sambutan korban yang merupakan seorang kepala sekolah ini pamit pulang, namun setibanya pada kendaraan miliknya, korban melihat mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.
Lantaran kecewa, korban kembali ke tenda acara dan ingin bertanya siapakah yang melihat pelaku pengrusakan kendaraan miliknya.
Seketika itu, korban langsung dianiaya oleh sejumlah orang di lokasi pesta, bahkan dalam keadaan tak berdaya, sejumlah pelaku merekam korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian menyebarkan melalui media sosial.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait