KUPANG,iNewsTTU.id-- Tim psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan pendampingan kepada YT, bocah 2 tahun yang dianiaya oleh ibu angkatnya.
Pendampingan psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten TTS didampingi keluarga dan personel unit PPA Polres TTS.
Iptu. Juan Djara, Psikologi Biro SDM Polda NTT mengatakan pendamping ini untuk memberikan semangat, agar korban segera pulih dari trauma yang dialaminya.
"Kehadiran kami untuk memulihkan rasa trauma korban dan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” ujar Iptu Juan
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak.
Tim Psikologi Polda NTT berdialog dan bermain bersama anak korban serta memberikan mainan.
Anak korban pun nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda NTT.
Anak korban dianiaya oleh OT alias Ori (34), warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Ori sudah diamankan polisi di Polres TTS dan sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Ori merupakan ibu angkat dan tante dari YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan yang dianiaya beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Ori dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait