"Sesuai Perda Nomor 2 tahun 2018, bahwa siapa yang menghasilkan sampah mempunyai tanggungjawab untuk mengolah sampah itu, misalkan organik bisa diolah jadi pupuk kompos dan sebagainya,"ujar Kanisius Kosat, Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah Berbahaya dan beracun pada Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten TTU, belum lama ini.
Kanisius Kosat juga menghimbau kepada masyarakat penghasil sampah agar kalau bisa dipilah sampah sehingga memudahkan untuk petugas angkut sampah dapat membuang ke TPA.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait