Ia menjelaskan, sebelumnya pada pukul 09.00 Wita Penuntut Umum telah membacakan materi tanggapan atas eksepsi Tim Penasihat hukum terdakwa Bernadus Sasi.
Alasanya bahwa materi keberatan tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan Penuntut Umum didalam persidangan.
"Dan bukan di ranah eksepsi, sehingga keberatan tim penasihat hukum. Terdakwa wajib dikesampingkan," jelas Kasie Intel Kejari TTU itu.
Setelah selesai persidangan, katanya, Penuntut Umum memberikan apresiasi atas putusan Sela Majelis Hakim.
"Penuntut Umum siap hadirkan saksi dan alat bukti lainnya di persidangan untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Bernadus Sasi," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait