SOE, iNewsTTU.id - Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Richard Jitro Akailupa terpaksa dipolisikan ayah kandung korban Adelina Kase (19) Danial Kase (55) Warga Rt 01 Rw 01 Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah.
Pelaporan itu dilakukan lantaran merasa ditipu denda penyelesaian adat kasus asusila tahap pertama Rp25 Juta dari total Rp50 Juta tak kunjung diserahkan.
Kapolsek Amanuban Tengah Polres Timor Tengah Selatan Ipda Boby J J Dadik melalui Kanit Reskrim Aipda Mokhammad Fauzi membenarkan adanya laporan polisi oleh ayah Kandung korban Adelina Kase(19) yakni Danial Kase (55) yang merasa ditipu oleh Kades Noebesa Richard Jitro Akailupa atas persetujuan denda adat kasus asusila menghamili korban Adelina Kase (19).
Persetujuan itu dilakukan pada tanggal (18/10/2022) lalu, dilanjutkan tanggal (18/11/2022) lalu, kemudian tanggal ( 19/12/2022) dilanjutkan pada tanggal (30/12/2022) silam punk tidak ditepati sehingga korban merasa dipermainkan maka orang tua korban terpaksa melapor.
Usai melapor orangtua korban Adelina Kase (19) melalui ayah kandungnya Danial Kase (55) mengatakan bahwa dirinya terpaksa melaporkan Kades Noebesa Richard Jitro Akailupa karena, dirinya meras ditipu dan dipermainkan oleh Kades Noebesa untuk menyerahkan denda adat yang disepakati bersama Camat Amanuban Tengah Alfret Lopo, Sekcam Soleman Nope dan Kasi Trantib Frans Faot, karena kesepakatan dan persetujuan disertai surat pernyataan tidak diindahkan.
Menurut Danial Kase (55) perbuatan sang Kades Jitro Akailupa sangat menyebalkan dan sangat mengecewakan pihaknya bersama anaknya korban Adelina Kase (19) karena janji tidak pernah ditepati padahal setiap kali pertemuan yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan. Tetapi, selanjutnya sampai jadwal waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak tepati janji.
Lebih jauh Danial menjelaskan bahwa pada tanggal (18/10/2022) lalu yang bersangkutan datang di Kantor Camat Amanuban Tengah bersama istri dan keluarganya mengaku uang disiapkan tidak mencukupi dimana uang tunai yang ada ditangan hanya Rp7,5 juta sehingga pertemuan tersebut ditunda ke tanggal (19/11/2022) yang ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama hingga sampai tanggal yang ditentukanpun sang Kades tidak penuhi.
Selanjutnya pada tanggal (19/12/2022) yang bersangkutan datang ke Kantor Camat dengan membawa serta uang tunai Rp10 Juta untuk tahap pertama disepakati Rp25 Juta sisanya akan diserahkan pada tanggal (30/12/2022) namun hingga waktu ditentukan Kades Jitro Akailupa menghilang tidak muncul hingga sampai Senin ( 16/01/2023) Kades Jitro punk ketika dihubungi pihak Kecamatan memberikan alasan macam-macam tidak jelas sehingga terpaksa kami melapor dengan delik aduan kami penipuan.
Sebelumnya di Kantor Camat Amanuban Tengah Alfret Lopo, tegas mengatakan bahwa sikap Kades Richard Jitro Akalailupa sangat mengecewakan dimana yang bersangkutan janji-janji tidak pernah penuhi dengan membuat pernyataan penyerahan denda diatas meterai.
Camat Lopo lebih jauh menjelaskan bahwa pada Kamis (12/01/2023) lalu pihaknya memerintah Kasi Trantib Frans Faot untuk mencaritahu keberadaan pelaku Kades Jitro Akailupa di kediamannya di Desa Noebesa dan yang bersangkutan berjanji untuk menyerahkan sisa dana tahap satu Rp.5 Juta pada Senin (16/01/2023).
"Namun sejak pagi hingga sore hari yang bersangkutan tidak muncul, saat dihubungi alasan macam-macam sehingga kita dorong korban untuk lapor." Jelas Camat Lopo.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait