Untuk diketahui bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan pihak lainnya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.
Hendrik Tiip menambahkan, selain pelimpahan tersebut, sebelumnya pada hari yang sama Penuntut Umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang.
"Proses pemindahan tahanan tersebut berjalan lancar. Pemindahan tahan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan ke depan nantinya,"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait