Kejari TTU Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa fatutasu ke PN Tipikor Kupang

Seth Besie
Kejari TTU Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa fatutasu ke PN Tipikor Kupang. Foto: IST

Untuk diketahui bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan pihak lainnya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif  atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara  Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.

Hendrik Tiip menambahkan, selain pelimpahan tersebut, sebelumnya pada hari yang sama Penuntut Umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang.

"Proses pemindahan tahanan tersebut berjalan lancar. Pemindahan tahan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan ke depan nantinya,"imbuhnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network