Kejari TTU Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa fatutasu ke PN Tipikor Kupang

Seth Besie
Kejari TTU Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa fatutasu ke PN Tipikor Kupang. Foto: IST


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT akhirnya melimpahkan berkas perkara Korupsi Dana Desa fatutasu, Miomaffo Barat, Tahun Anggaran 2015 – 2021 dengan tersangka mantan Kepala Desa Bernadus Sasi ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis, 5/1/2023.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU dan diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang

Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari, Hendrik Tiip mengatakan bahwa dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut maka pihaknya selaku Penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan dengan agenda pembacaan Surat dakwaan dan kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,"ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network