KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT akhirnya melimpahkan berkas perkara Korupsi Dana Desa fatutasu, Miomaffo Barat, Tahun Anggaran 2015 – 2021 dengan tersangka mantan Kepala Desa Bernadus Sasi ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis, 5/1/2023.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU dan diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang
Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari, Hendrik Tiip mengatakan bahwa dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut maka pihaknya selaku Penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan dengan agenda pembacaan Surat dakwaan dan kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,"ujarnya.
Untuk diketahui bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan pihak lainnya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.
Hendrik Tiip menambahkan, selain pelimpahan tersebut, sebelumnya pada hari yang sama Penuntut Umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang.
"Proses pemindahan tahanan tersebut berjalan lancar. Pemindahan tahan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan ke depan nantinya,"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait