Modus Janji Nikah, Pria 58 Tahun Perkosa Gadis 13 Tahun di Hotel dan Usai Puas Korban Diantar Pulang
Orang tua korban yang curiga anaknya baru pulang langsung menginterogasi. Korban pun akhirnya menceritakan aksi bejat pelaku. Orang tua korban pun langsung melaporkan ke polisi.
"Kami sudah menangkap pelaku. Dia mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait