"Sesampainya di lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim serta anggota menemukan pelaku berada di sekolahnya, selanjutnnya sekira jam 07.30 WIB pelaku berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Tapung Hulu," kata Nurman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita berharap bagi orang tua terus mengawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi” kata Nurman.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
