Selanjutnya, kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Jaga Desa” dilanjutkan di Kecamatn Amanuban Tengah yang dihadiri oleh Camat Amanuban Tengah, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah, Babinsa Koramil Amanuban Tengah, Seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, TPK, dan Ketua BPD di Kecamatan Amanuban Tengah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa yang marak terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Kabupaten TTS, serta mengajak perangkat desa untuk menguasai aturan atau ketentuan yang terus diperbaharui,"jelas I Putu Eri Setiawan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait