KUPANG, iNewsTTU.id - Sutiani salah seorang warga RT 013/ RW 004 Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu role model atau nasabah inspiratif kesuksesan usaha kecil menengah binaan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BPTN Syariah_red) yang memulai usaha dari nol hingga sukses lewat bantuan dana pembiayaan tanpa agunan dari Bank BTPN Syariah Kupang.
Saat dikunjungi awak media bersama tim BTPN Syariah Kupang, Selasa ( 20/12/2022) Sutiani menuturkan ia memulai usahanya sejak tahun 2014 dengan modal pinjaman Rp. 1 juta dari Bank BTPN Syariah Kupang, dan menurutnya bantuan pembiayaan tanpa agunan dari bank BTPN Syariah Kupang sangat membantu dirinya dan kelompok usaha "Semangat" tempat ia dan beberapa kaum perempuan bernaung untuk memulai usaha mereka demi memperbaiki ekonomi keluarga, dari usaha kecil kini ia bahkan bisa menggaji 12 karyawan warga sekitar tempat tinggalnya untuk bekerja di kapal ikan miliknya.
" Saya dan teman- teman kelompok usaha Semangat sangat bersyukur atas bantuan pembiayaan dari Bank BTPN Syariah dari modal pinjaman Rp. 1 juta saya berhasil memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga saya, saya bisa membuka kios dan berjualan ikan segar, dari 2014 hingga saat ini (2022_red) selama 9 tahun saya merasakan manfaat bantuan pembiayaan dari Bank BTPN Syariah Kupang dan kami sangat berterima kasih kepada Bank BTPN Syariah," Ujarnya.
Sementara itu Business Coach Baliku, BTPN Syariah Kupang, Dony Aditya Dharmawan kepada iNews.id menegaskan, bank BPTN tidak pernah meminta jaminan dari para nasabah perempuan yang tergabung dalam kelompok dan dengan menerapkan prinsip " kehadiran" dalam setiap pertemuan yang rutin diadakan hal itu sudah merupakan jaminan.
" Kami pihak BTPN Kupang tidak pernah meminta jaminan apapun dari nasabah, kami hanya butuh foto kopi KTP dan kartu keluarga dan jika nasabah itu hadir dalam setiap pertemuan rutin itu merupakan nilai plus bagi mereka sendiri,” papar Dony.
Ditambahkannya pasca pencairan dana, pihak BTPN tidak meninggalkan nasabahnya, namun tetap mengontrol lewat pertemuan yang berlangsung satu kali dalam dua minggu.
“Kami akan memastikan apakah uang yang kita cairkan itu dibelanjakan atau tidak, hal ini bisa dilihat dari kwitansi dan hasil monitoring setiap dua kali pertemuan dalam bulan berjalan itu, yakni setiap dua minggu ada 1 kali pertemuan," Pungkasnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait