Mantan Dirut RSUD Kefamenanu hanya Divonis 2 Tahun, JPU Pikir Pikir

Seth Besie
Jaksa Penuntut Umum, Andrew Keya saat mengikuti sidang secara vitual dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Senin, 19/12/2022. Foto:ist

KUPANG, iNewsTTU.id--Pengadilan Tipikor Kupang kembali melakukan sidang secara virtual dalam perkara tindak Pidana Korupsi pengadaan alat alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu Tahun anggaran 2015 silam, pada Senin, 19/12/2022.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Derman Nababan (Ketua Majelis), Lizbeth Adeline (Hakim Anggota) dan Mike Priyantini (Hakim Anggota) dan JPU Andrew Keya.

Sementara para terdakwa Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Fery Oktaviano didampingi oleh dua Penasehat Hukum yakni Luis Balun dan Tdjudin Ibrahim.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap Mantan Dirut RSUD Kefamenanu I Wayan Niarta pidana penjara 2 tahun, sedangkan Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano 4, 6 tahun.

Tehadap putusan tersebut, JPU Kejari Kefamenanu Andrew Keya menyatakan pikir-pikir.

"Karena putusan hakim jauh dibawah tuntutan jaksa maka kita akan pertimbangkan untuk lakukan upaya hukum banding,"tulis Andrew dalam rilis yang diterima iNewsTTU.id.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network