Dalam perjalanan ke TTU, Koban ditemani seorang wanita berinisial MAF, (32) dan sekira pukul 19.00 wita korban dan wanita tersebut mandi di Boentuka.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 wita bersama korban bersama MAF singgah di Kecamatan Niki-Niki membeli makan untuk bekal perjalanan.
Sekira pukul 01.00 wita atau hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 korban dan MAF singgah di Kilo Meter 9 Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan untuk makan dan Istirahat.
Selanjutnya setelah selesai makan, korban dan MAF sempat berhubungan badan layaknya suami istri di dalam Mobil.
Setelah selesai berhubungan badan korban memberikan uang kepada MAF sebesar Rp. 150.000 untuk biaya pulang kembali ke Kupang.
Selanjutnya korban sempat memberi pesan kepada MAF untuk membangunkan korban jika hendak kembali ke kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait