Ingkari Kesepakatan Denda Adat, Susten Sesfaot Disomasi Penasihat Hukum

Evraim Baitanu
Musa Benu, Kepala BKD TTS dan Ridwan Tapatabfeto, Penasehat Hukum dalam kasus Ingkari Kesepakatan Denda Adat, Susten Sesfaot Disomasi Penasihat Hukum. Foto: Ist


SOE, iNewsTTU.id- Babak baru kasus yang sedang dihadapi oleh Susten Sesfaot Mantan Camat Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur. Lantaran Ingkari Kesepakatan Denda Adat, Susten Sesfaot Disomasi Penasihat Hukum.

Somasi itu dilayangkan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah tempat Susten Sesfaot berkerja usai dipecat dari jabatan Camat.

Penasihat Hukum, Korban LM, Ridwan Tapatabfeto didampingi Boi Benu, dan Yunus Benu mengaku terpaksa menempuh jalu somasi karena yang bersangkutan ingkar.

"Kami dinilai telah mengingkari janji kesepakatan adat yang ditetapkan bersama untuk denda adat atas kesepakatan bersama dengan besaran nominal Rp150 Juta dengan kesanggupan tahap pertama Rp10 Juta belum jelas pertanggung jawaban," Jelasnya.

Melalui somasi hukum ini PH berharap ada itikad baik dari Susten Sesfaot dan keluarganya untuk bertanggungjawab.

Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan,  Musa Benu, ketika ditemui wartawan diruang kerjanya Jumat (09/12/2022) siang tadi membenarkan adanya somasi hukum yang ditujukan kepada Susten Sesfaot melalui BKD.

Musa Benu menegaskan bahwa dalam isi somasi yang diberikan menegaskan agar Susten Sesfaot segera menepati janji kesepakatan penyelesaian denda adat bersama keluarga korban LM(36) dalam waktu bulan ini Desember 2022.

"Karena jika tidak maka, dalam isi somasi mengganggap bahwa Susten telah menipu mereka sehingga persoalan ini akan dibawah ke ranah hukum pidana,"Katanya.

Sayangnya, pihak BKD mengaku tak ikut campur dalam urusan somasi. "Kami tidak terlalu ikut campur, tetapi jika tidak ditanggapi dan somasi dibawah keranah hukum dan BKD dibutuhkan dalam hal rekomendasi BAP awal kami siap membantu polisi penyidik," Tutup Musa Benu.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network