KUPANG,iNewsTTU.id- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polda NTT dan Polres Jajaran siap memberikan pendampingan saat pelaporan kasus tindakan kekerasan baik itu kekerasan fisik maupun seksual.
Pejabat Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sub Direktorat IV Bagian Remaja Anak dan Wanita ( PS PANIT PPA Subdit IV Renakta ) Polda Nusa Tenggara Timur, Iptu Fridinari Kameo lewat rilis pers menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
" Laporkan segera apabila anda ( wanita dan anak_red ) menjadi korban kekerasan seksual, Unit PPA Polda NTT dan Polres jajaran siap melakukan pendampingan dalam pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT,". Tegasnya.
Adapun jika anda menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat langsung menghubungi Call Center Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT di nomor 081138205000.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait