"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan "untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga no 46 saja!" kata Jaksa.
"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, "Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!" imbuh Jaksa.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
