KUPANG, INEWS.TTU.ID--Balai Pengawasan Obat dan Maķanan ( Balai POM ) di Kupang langsung bergerak cepat menarik secara masif sejumlah obat sirup yang dilarang untuk di edarkan menyusul sejumlah kematian misterius balita karena gagal ginjal akut, yang diduga akibat mengkonsumsi sejumlah obat sirup paracetamol yang beredar luas di apotik.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai POM di Kupang, Tamran Ismail, Senin ( 24/10/2022 ).
ia menyampaikan, pihaknya langsung bergerak cepat menyusul instruksi dari BPOM pusat dan Kementerian Kesehatan untuk penarikan obat-obatan sirup anak tersebut.
" Kami langsung bergerak cepat menarik secara masif sejumlah obat sirup yang dilarang untuk di edarkan menyusul amanat dari BPOM Pusat dan Kementrian Kesehatan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan organisasi profesi untuk dapat menyampaikan kepada semua apoteker untuk menahan sementara obat- obatan sirup yang sudah di larang untuk di edarkan tersebut,"Ujar Tamran.
Adapun berdasarkan siaran resmi dari website Balai POM, ada kandungan " Cemaran" pada Etilen Glicol dan Dietilen Glicol pada beberapa sample atau contoh sirup, yang melebihi ambang batas aman sehingga berbahaya bila dikonsumsi.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait