5. Bagi Masyarakat yang menemukan adanya Tenaga Non ASN yang sebenarnya tidak pernah bekerja namun terdata atau hal lainnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan disertakan dengan bukti — bukti pendukung ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Timor Tengah Utara pada hari dan jam kerja paling lambat sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022.
6. Untuk menjadi perhatian bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada angka 2 menyebutkan bahwa, kegiatan pendataan ini dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
7. Pelaksanaan Pendataan Tenaga Non ASN ini bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan tidak dipungut biaya. Diharapkan kepada para Tenaga Non ASN untuk tidak mempercayai tawaran atau informasi yang tidak benar dari pihak manapun yang memanfaatkan kegiatan ini untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
8. Konsultasi dan Korespondensi terkait Pendataan Tenaga Non ASN ini dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Timor Tengah Utara melalui :
- Surat elektronik pada alamat pengembttu@ gmail.com - PIC kegiatan, Pak Amold Fredrik Sau pada nomor HP 081333991899 dan Pak Rovinus L. Knaofmone pada nomor HP 08113932001.
Demikian isi surat penegasan tersebut semoga bisa bermanfaat bagi tenaga Non -ASN yang belum sempat mendaftar agar memanfaatkan peluang tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait