KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Sejumlah anggota pengurus wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Timur menberikan penyuluhan atau penerangan hukum kepada 100 orang peserta yang berlangsung di Desa Fafinesu A, Kecamatan lnsana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, Sabtu, 24/09/2022.
Ketua Pengurus daerah Timor II, Randy Vallentino Neonbeni mengatakan Penyuluhan hukum ini berkaitan dengan pendaftaran tanah, permasalahan tanah, sehingga masyarakat dapat mendapatkan edukasi dari para PPAT.
"Penyuluhan hukum yang diberikan ini dalam kaitan dengan pendaftaran dan juga persoalan tanah yang sering terjadi di Desa namun masyarakat kesulitan menemukan solusinya, dengan penerangan hukum ini, masyarakat menjadi lebih paham,"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait