Larantuka, iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), menenetapkan 3 (Tiga) Orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Kamis (15/09/2022).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan yang menerima Surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022.
Hasil penyelidikan telah memenuhi unsur, berdasarkan 2 (dua) alat bukti maka, telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Disebutkan Oematan, bahwa tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara, AHB selaku Kepala Pelaksana, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur dan sekaligus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flotim Tahun 2020.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Covid-19, diantarany PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT dan AHB,” katanya.
Menurut Oematan, untuk mempercepat proses penyidikan, dan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka selanjutnya terhadap tersangka AHB langsung dilakukan penahanan pertama selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka, Yang tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022.
"Sementara terhadap 2 (dua) tersangka lain, yakni Tersangka PLT dan Tersangka PIG akan kami jadwalkan Pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan Sebagai Tersangka,” lanjutnya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil Refocusing Kegiatan dan Realokasi anggaran untuk Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Flotim mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.
Dilanjutkannya, bahwa dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan perundang – undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait