KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Nasib ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Lingkup Pemda Timor Tengah Utara, NTT terus terombang ambing bahkan mengalami ketidakpastian, padahal mereka telah mengabdi belasan tahun lamanya.
Akhir Tahun 2021, pemda Timor Tengah Utara mengeluarkan kebijakan penerimaan tenaga Kontrak (PTT) melalui sistim tes, hasilnya, sebagaian diantaranya lolos dan tetap bekerja, sedangkan sebagian diantaranya terpaksa harus beralih profesi.
Belakangan, Kemenpan RB mengeluarkan surat agar dilakukan pendataan tenaga Non-ASN pada instansi pemerintah yang telah bekerja minimal 1 Tahun mengantongi SK hingga 31 desember 2021 untuk didata.
Menanggapi hal itu, Agustinus Tulasi, Wakil Ketua DPRD TTU menyayangkan nasib dari Tenaga PTT yang tidak diakomodir oleh BKD setempat, padahal mereka telah bekerja lebih dari 5 Tahun dan mengantongi SK paling terakhir tahun 2021.
"Seharusnya dilakukan pendataan masuk dalam Non-ASN untuk mengikuti seleksi P3K tanpa harus terbitkan SK baru lagi, sebab SK mereka sudah memenuhi syarat pengusulan dari setiap dinas/OPD sesuai surat BKN," tegasnya.
Menurut Agstinus, dalam surat tersebut tertulis minimal mengabdi sampai tgl 31 des 2021. Perlu diketahui bahwa yang berhenti bekerja per tgl 31 des 2021 sudah bekerja diatas 5 tahun hingga belasan tahun maka mereka telah mendapat SKTJM (Surat keterangan tanggung jawab Mutlak) dari masing-masing instansi daerah dan semua Dinas pun terbitkan SPTJM yang sama mengakomodir poin d surat BKN.
"Saat pendataan di BKD secara lisan sampaikan penolakan tanpa penjelasan yang memadai, kasian daerah ini, mau dibawa kemana kalau carut marut manajemen kepegawaian seperti ini, maka jangan heran kalau gugatan demi gugatan di PTUN akan terus mengalir," kesal Agus.
Agustinus menyesalkan pemahaman dari BKD setempat, padahal ini hanya berupa pendataan saja.
"Ini cuman masuk data saja, soal lulus PPPK atau tidak nanti dengan sendirinya gugur. Kan ini cuman mau didata saja untuk ikut seleksi PPPK.," urainya.
Menurut Agustinus, aturan membolehkan mereka walau saat ini mereka tidak sedang aktif lagi, karena diktum d dalam surat BKN mensyaratkan secara jelas standar minimal pernah mengabdi hingga 31 des 21.
"Dan bagi yang baru lulus terhitung sesuai SK bulan april 2022 sampai september 2022 tidak diperbolehkan ikut pendataan sangat wajar karna usia pengabdian baru 6 bulan,"tandasnya.
Agustinus menyarankan BKD sebelum mengambil kebijakan sendiri seharusnya melakukan konsultasi ke Pimpinan OPD lainnya atau bisa langsung ke BKN Pusat.
"Mohon agar BKDSDM Konsultasikan hal ini ke BKN pusat agar mendapat solusi yang baik dan adil, Konsultasikan ke BKN sebelum memutuskan demi rasa keadilan bagi semua," harapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait