SOE, iNewsTTU.id--Diduga jadi Operator Akun Michat PSK, Pria di NTT Terancam 1 Tahun Penjara. Dia adalah AB (32), seorang pria yang berperan sebagai muncikari dalam tindak pidana prostitusi online.
Saat ini AB, ditahan aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTS, Iptu Helmi Wildan, mengatakan, AB merupakan operator akun michat milik seorang pekerja seks komersil berinisial MMN.
Sebagai operator lanjut Helmi, AB berkomunikasi langsung dengan calon pelanggan AB.
Saat berkomunikasi dengan calon pelanggan, AB menentukan harga, tempat dan wakt layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN.
"Kita hanya tahan AB sebagai muncikari, sedangkan empat PSK yang sempat kita amankan, tidak kita tahan," ujar Helmi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022).
Dia menyebut, AB diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan berpacaran dengan MMN, AB memanfaatkan kesempatan menjadi muncikari.
Pihaknya kata Helmi, telah melakukan gelar perkara kasus itu dan menetapkan AB sebagai tersangka.
AB pun dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima orang Pekerja Seks Komersil (PSK) dan satu muncikari, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Lima PSK yang ditangkap yakni MMN (41), PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20).
Sedangkan satu muncikari yakni seorang pria berinisial AB (32).
"Kita amankan mereka di dua hotel yang berbeda di Kota Soe (Ibu kota Kabupaten TTS)," ujar Kepala Polres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kepada sejumlah wartawan, Senin (29/8/2022).
Menurut Gusti, para PSK dan mucikari diamankan setelah pihaknya menerima infomasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di dua lokasi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait