KPK Amankan Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan Kasus OTT Rektor Univiersitas lampung

Antara
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Kimau)


JAKARTA, iNewsTTU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Diantaranya berupa sejumlah uang dan catatan keuangan. “Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, tadi malam.

Sampai saat ini, tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali. Mereka terdiri atas rektor, wakil rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.

Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

“Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network