Dijelaskan Windaris jika dalam upaya pengungkapan kasus, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan Narkoba. Dari informasi ini pihaknya kemudian mendalami dengan upaya penyelidikan lebih lanjut dan memang benar pelaku merupakan seorang bandar Narkoba.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan masyarakat terkait kecurigaan warga terhadap pelaku, dan diduga merupakan pegedar Narkoba. Setelah didalami dan diselidiki akhirnya pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di RT. 07 Desa Sungaiselan beserta barang bukti," ujarnya.
Pihaknyapun menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait